JHT (Jaminan Hari Tua) - JHT (Jaminan Hari Tua) adalah sebuah jaminan sosial yang dipersiapkan untuk memberikan perlindungan diusia tua yang sudah tidak produktif. Dana ini bisa dicairkan dengan Pengajuan klaim JHT 100% ketika sudah mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia atau cacat tetap dan di PHK (sudah tidak bekerja). Namun kini ada perubahan peraturan, walaupun belum memasuki usia pensiun atau 10 tahun bekerja, peserta dapat mengajukan klaim dana JHT dengan persentasi 10% dan 30% dalam kondisi aktif bekerja.
Peserta tidak bisa mengkaim seluruhnya dalam arti peserta hanya bolek mengklaim salah satu, dana jht 10% itu untuk persiapan pensiun atau 30% untuk biaya perumahan. ketika peserta telah mencairkan dana JHT sebesar 10% atau 3% maka peserta tidak bisa mencairkan dana JHT lagi, kecuali dana JHT 100%.
Peserta harus menunggu waktu 1 bulan sejak berhenti bekerja untuk bisa mengkaim pencairan dana JHT 100%.
Adapun untuk mencairkan JHT sebesar 10% atau 30% ini ada beberapa syarat Klaim JHT yang harus dipenuhi yaitu:
- Sudah menjadi peserta Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun.
- Masih aktif bekerja di perusahaan.
- Kelengkapan Dokumen yang Harus Dipenuhi
Persyaratan ini sendiri kemudian harus dilengkapi dengan kelengkapan dokumen yang harus dibawa langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Dan kelengkapan dalam berkas dan dokumen dalam pengajuan klaim JHT 10% dan 30% itu adalah :
Untuk klaim saldo JHT 10%:
- Fotocopy kartu BPJS TK/Jamsostek dengan membawa yang asli.
- Fotocopy KTP atau Paspor Peserta dengan menunjukkan yang asli.
- Fotocopy KK (Kartu Keluarga) dengan menunjukkan yang asli.
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
- Buku Rekening Tabungan
Untuk klaim saldo JHT 30%:
- Fotocopy kartu BPJS TK/Jamsostek dengan membawa yang asli.
- Fotocopy KTP atau Paspor Peserta dengan menunjukkan yang asli.
- Fotocopy KK (Kartu Keluarga) dengan menunjukkan yang asli.
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
- Dokumen Perumahan.
- Buku Rekening Tabungan
Untuk Klaim JHT 100%
Adapun bagi peserta yang ingin mencarikan dana JHT 100% maka statusnya harus sudah berhenti bekerja, baik itu berhenti bekerja karena di PHK atau Resign (keluar sendiri dari pekerjaan). Selanjutnya peserta harus melengkapi beberapa dokumen dan berkas-berkas yang dipersyaratkan seperti :
- Kartu Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan.
- Paklaring.
- Surat Keterangan
- KTP atau boleh juga SIM.
- Kartu Keluarga.
- Buku Tabungan.
Jangan lupa juga untuk memfotocopy dokumen-dokumen tersebut masing-masing satu lembar dan juga menyertakan dokumen yang asli.
Prosedur Pengajuan Pencairan JHT
Untuk mengajukan pencairan Jamsostek atau JHT prosedurnya adalah sebagai berikut :
- Mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- mengisi formulir pengajuan klaim JHT,
- Menandatangani surat pernyataan sedang tidak bekerja di perusahaan manapun,
- Ceklis kelengkapan berkas,
- Panggilan wawancara dan foto
- Terakhir transfer seluruh saldo JHT ke nomor rekening bank.
Untuk Alamat
Kantor BPJS Ketenagakerjaa Cabang (Kacab) Ungaran
Jl. Soekarno Hatta No 10 Ungaran
Telp.
(024) 6923036, 6926928, 6926929
Fax.
(024) 76913460