Showing posts with label info Ungaran. Show all posts
Showing posts with label info Ungaran. Show all posts

Wednesday, February 1, 2017

Persyaratan Klaim Dana JHT (Jaminan Hari Tua) BPJS Ketenagakerjaan


JHT (Jaminan Hari Tua) - JHT (Jaminan Hari Tua) adalah sebuah jaminan sosial yang dipersiapkan untuk memberikan perlindungan diusia tua yang sudah tidak produktif. Dana ini bisa dicairkan dengan Pengajuan klaim JHT 100% ketika sudah mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia atau cacat tetap dan di PHK (sudah tidak bekerja). Namun kini ada perubahan peraturan, walaupun belum memasuki usia pensiun atau 10 tahun bekerja, peserta dapat mengajukan klaim dana JHT dengan persentasi 10% dan 30% dalam kondisi aktif bekerja.

Peserta tidak bisa mengkaim seluruhnya dalam arti peserta hanya bolek mengklaim salah satu, dana jht 10% itu untuk persiapan pensiun atau 30% untuk biaya perumahan. ketika peserta telah mencairkan dana JHT sebesar 10% atau 3% maka peserta tidak bisa mencairkan dana JHT lagi, kecuali dana JHT 100%.

Peserta harus menunggu waktu 1 bulan sejak berhenti bekerja untuk bisa mengkaim pencairan dana JHT 100%. 

Adapun untuk mencairkan JHT sebesar 10% atau 30% ini ada beberapa syarat Klaim JHT yang harus dipenuhi yaitu: 

  • Sudah menjadi peserta Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun.
  • Masih aktif bekerja di perusahaan.
  • Kelengkapan Dokumen yang Harus Dipenuhi

Persyaratan ini sendiri kemudian harus dilengkapi dengan kelengkapan dokumen yang harus dibawa langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Dan kelengkapan dalam berkas dan dokumen dalam pengajuan klaim JHT 10% dan 30% itu adalah :

Untuk klaim saldo JHT 10%:

  • Fotocopy kartu BPJS TK/Jamsostek dengan membawa yang asli.
  • Fotocopy KTP atau Paspor Peserta dengan menunjukkan yang asli.
  • Fotocopy KK (Kartu Keluarga) dengan menunjukkan yang asli.
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
  • Buku Rekening Tabungan

Untuk klaim saldo JHT 30%:

  • Fotocopy kartu BPJS TK/Jamsostek dengan membawa yang asli.
  • Fotocopy KTP atau Paspor Peserta dengan menunjukkan yang asli.
  • Fotocopy KK (Kartu Keluarga) dengan menunjukkan yang asli.
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
  • Dokumen Perumahan.
  • Buku Rekening Tabungan

Untuk Klaim JHT 100%
Adapun bagi peserta yang ingin mencarikan dana JHT 100% maka statusnya harus sudah berhenti bekerja, baik itu berhenti bekerja karena di PHK atau Resign (keluar sendiri dari pekerjaan). Selanjutnya peserta harus melengkapi beberapa dokumen dan berkas-berkas yang dipersyaratkan seperti :

  • Kartu Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan.
  • Paklaring.
  • Surat Keterangan 
  • KTP atau boleh juga SIM.
  • Kartu Keluarga.
  • Buku Tabungan.

Jangan lupa juga untuk memfotocopy dokumen-dokumen tersebut masing-masing satu lembar dan juga menyertakan dokumen yang asli.
Prosedur Pengajuan Pencairan JHT

Untuk mengajukan pencairan Jamsostek atau JHT prosedurnya adalah sebagai berikut :
  1. Mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  2. mengisi formulir pengajuan klaim JHT,
  3. Menandatangani surat pernyataan sedang tidak bekerja di perusahaan manapun,
  4. Ceklis kelengkapan berkas,
  5. Panggilan wawancara dan foto
  6. Terakhir transfer seluruh saldo JHT ke nomor rekening bank.
Untuk Alamat Kantor BPJS Ketenagakerjaa Cabang (Kacab) Ungaran
Jl. Soekarno Hatta No 10 Ungaran
Telp. (024) 6923036, 6926928, 6926929
Fax. (024) 76913460


Cara Melaporkan SMS penipuan

Lapor SMS PENIPUAN - Apabila anda mendapatkan SMS penipuan yang berisikan iming2 Hadiah, meminta mengisikan Pulsa atau berdalih ada keluarga yang terkena musibah dsb. Tidak ada cara lain selain melaporkan nomor tersebut kepada pihak operator.


Adapun caranya adalah sebagai berikut :
Nomor SMS pengaduan penipuan dari 3 operator besar di Indonesia yang saya kumpulkan dari website resmi masing-masing operator yang membuka layanan pengaduan SMS penipuan.

Telkomsel
Format SMS : Penipuan#Nomor Pengirim SMS penipuan#isi SMS penipuan
Lalu kirim ke 1166
Contoh : Penipuan#0812123456#Selamat anda mendptkan 1 unit mbl avanza dr telkomsel poin.

Indosat
Format SMS : SMS(spasi)Nomor Pengirim SMS penipuan(spasi)isi SMS Penipuan
Lalu kirim ke 726
Contoh : SMS 085612345678 Selamat anda mendptkan 1 unit mbl avanza dr Kopi ***.

XL
Format SMS : LAPOR#Nomor Pengirim SMS penipuan#isi SMS penipuan
Lalu kirim ke 588
Contoh : LAPOR#081789123456#Selamat anda mendptkan 1 unit mbl avanza dr Pt. Indof***.

3 (Tri)
Menghubungi customer care di nomor 123

Smartfren
Menghubungi customer care di nomor 888 atau mengisi formulir Layanan Konsumen

Untuk operator lainnya tampaknya belum ada sistem pelaporan yang serupa, jadi kita hanya mengadukannya melalui email atau formulir hubungi kami di situs resminya.


Jika sebuah perusahaan mengadakan program-program marketing (misalnya saja undian berhadiah), biasanya mereka akan membuat publikasi pada subdomain website resmi mereka yaitu :



Featured Post

Daftar Wisata Kolam Renang di Ungaran