Pemerintah akan menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk anak-anak. KTP bernama Kartu Indentitas Anak (KIA) itu diterbitkan untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak.
Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, KTP anak ini terdiri dari 2 jenis, yaitu :
1. untuk anak yang berusia 0-5 tahun.
2. untuk anak 5 sampai 17 tahun.
Bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, akan mendapatkan KTP Anak yang diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. Untuk anak WNI yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, adapun persyaratannya adalah sebagai berikut:
a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
b. KK asli orang tua/wali; dan
c. KTP asli kedua orangtuanya/wali.
Persyaratan bagi anak yang telah berusia 5 tahun
Untuk anak WNI yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA (Kartu Identitas Anak):
a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
b. KK asli orangtua/wali
c. KTP asli kedua orangtuanya/wali
d. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
Untuk anak warga negara asing (WNA) yang tinggal di Indonesia
a. Fotocopy paspor dan izin tinggal tetap
b. KK Asli orang tua/wali
c. KTP elektronik asli kedua orangtuanya.
Tata Cara Pengurusan KTP Anak / KIA (Kartu Identitas Anak)
Mengacu Pada Pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak (KIA), tertulis tata cara dan langkah - langkah pembuatan KTP anak adalah sebagai berikut :
- Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
- Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
- KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
- Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.
Sedangkan untuk anak warga asing (WNA), tata cara dan langkah-langkah pembuatan KTP Anak / KIA (Kartu Identitas Anak) adalah sebagai berikut :
1. Terhadap anak yang telah memiliki paspor, orangtua anak melaporkan ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan KIA.
2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas.
berikut adalah syarat dan tata cara / langkah2 pembuatan / penerbitan KTP Anak / KIA (Kartu identitas Anak). Semoga Bermanfaat. Terimakasih
*)untuk update persyaratan dan langkah terbaru silahkan datang / hubungi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terdekat.
sumber www.kemendagri.go.id