Kartu Kuning adalah bukti bahwa pencari kerja sudah terdaftar di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada masing2 wilayah.
Adapun persyaratan dan alur pembuatan kartu kuning secara umum pada Dinsosnakertrans. Bagi warga yang hendak membuat Kartu Kuning (AK1) tersebut dapat datang secara langsung ke Kantor Bidang Pentatrans Dinsosnakertrans dengan membawa kelengkapan sbb :
- KTP yang masih berlaku;
- Ijazah terakhir asli atau legalisir;
- Foto ukuran 3x4 berwarna 1 lembar;
- Surat keterangan pernah bekerja (jika ada);
- Surat keterangan kursus (jika ada); dan
- Datang sendiri tidak diwakilkan
Lama proses : ± 10 Menit
Biaya : tidak dipungut biaya
NB : Persyaratan dan alur sesuai dengan masing2 wilayah
Dinas Sosial Tenaga Kerja & Transmigrasi KAB. SEMARANG
Alamat : Jl. Pemuda No. 7 Ungaran
Telepon : (024) 6921160
sumber : disnaker.semarangkab.go.id
No comments:
Post a Comment